2 Februari 2012

DPR: E-KTP Belum Siap Jadi Acuan DPT di Pemilu 2014

JAKARTA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pesimistis jika kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa dijadikan satu-satunya basis daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, jika melihat pengerjaan program e-KTP hingga sekarang,harus diakui tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Karena itu, untuk mengantisipasi ketidakakuratan data DPT, DPR memutuskan agar sumber DPT Pemilu 2014 tidak hanya dari e-KTP.

“Tapi juga hasil pendataan penduduk di pemilu terakhir ataupun pilkada terakhir di tiap-tiap daerah,” tegasGanjardiJakartakemarin. Politikus PDIP ini mengatakan, jika ditelaah lebih lanjut maka banyak kendala penerapan program e-KTP di daerah- daerah.

Bahkan, ungkapnya, beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah ditemukan fakta yang meragukan. Pasalnya, data pendataan penduduk melalui e-KTP jauh berbeda dengan data ketika Pemilu 2009 lalu. Data dalam e-KTP menunjukkan bahwa jumlah penduduk di dua provinsi ini lebih sedikit ketimbang data pada Pemilu 2009.

“Ini kan mencurigakan kita.Apakah di sana ada bencana alam, tsunami, sehingga banyak penduduknya yang meninggal, sehingga penduduknya berkurang signifikan. Halhal semacam ini membuat kita tidak yakin akan keakuratan data e-KTP,”tegasnya.

Ganjar mengaku, DPR saat ini mulai membaca kemungkinan terburuk jika e-KTP gagal sehingga akan berpengaruh pada penyusunan DPT.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan desakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan program e-KTP ini dengan baik dan sesuai target.Terlebih, penyelesaian e-KTP ini ditugaskan langsung melalui UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, DPR akan mendukung Mendagri agar berani menekan pihak konsorsium melaksanakan kewajibannya dengan baik. Bahkan bila diperlukan, Mendagri harus berani memberi sanksi jika pihak konsorsium tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan kontrak.

Sumber: Seputar-indonesia.com